SPKT Polsek Ciruas Polres Serang Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat Dengan Sepenuh Hati. (2)
1 min readPOLRES SERANG — Sebagai Wujud pelayanan Kepolisian, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Ciruas Polres Serang memberikan pelayanan kepolisian terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Suatu kewajiban bagi anggota Polri yang bertugas untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal dengan harapan masyarakat puas atas pelayanan yang diberikan. Senin (24/02/2025).
Pelayanan SPKT di Polsek Ciruas dapat berupa Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), mendatangi TKP dan Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti hari ini terpantau KA SPKT Aiptu Gunardi telah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku telah kehilangan surat berharga miliknya, dari hasil keterangan dari pelapor sudah memiliki bukti dan persyaratan yang cukup untuk di buatkan surat kehilangan sehingga SPKT langsung menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dengan melayani penuh humanis dan tanpa dipungut biaya sehingga masyarakat merasa puas dan senang atas pelayanan Kepolisian Khususnya Polsek Ciruas.
Sementara itu Kapolsek Ciruas Kompol Muh Cuaib, S.H., mengatakan, kami terus meningkat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat tentunya dengan humanis dan mengedepankan senyum, sapa dan salam.
“Di samping memberikan pelayanan yang prima, petugas SPKT juga dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan mako agar situasi tetap aman dan Kondusif,” tutupnya.