Kapolres Serang Fasilitasi Mediasi, Karyawan PT Lung Cheong Terima Kepastian Gajii Dibayar
SERANG, – Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN melakukan aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji oleh pihak manajemen perusahaan, Senin (8/9/2025).
Namun aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji tersebut tidak berlangsung lama setelah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko berhasil memfasilitasi mediasi pihak PUK SPN dengan pihak menejemen.
Dari PT. Lung Cheong Brother hadir, Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris perusahaan Mita serta Manajemen Agus. Sementara pihak buruh diwakili, Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, PUK SPN Lung Cheong Septian dan Dedi Heryadi.
Kapolres mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara pihak buruh yang diwakili PUK SPN dengan pihak menejemen. Hasilnya, kata Kapolres sudah tercapai kesepakatan bersama bahwa permasalahan keterlambatan gaji segera diselesaikan.
“Sudah ada kesepakatan dari pihak menejemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin, red),” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bukan karena faktor kesengajaan, namun keterlambatan pembayaran dikarenakan adanya hari libur panjang.
“Jadi bukan unsur kesengajaan pihak perusahaan, melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang,” terangnya.
Sementara Ketua PUK SPN Septian mengatakan, dalam undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan undang-undang no 6 tahun 2003 (Perpu Cipta Keja) serta peraturan pemerintah (PP) no 36 tahun 2021dan (PP) no 35 2021 pasal 93 Undang-undang ketenagakerjaan mewajibkan pihak perusahaan membayar upah tepat waktu.
“Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 disetiap bulannya,” kata Septian.