Polsek Carenang Ungkap Kasus Currat Satu Tersangka dan Ratusan Gram Emas Berhasil Diamankan
SERANG – Polsek Carenang berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan CURAT pasal 363 KUHPidana dengan modus bobol rumah salah satu warga Kp. Pasir Bonong RT/RW 06/02 Ds.Gembor Kec. Binuang Kab. Serang. Kamis, 14 Agustus 2025 sekira jam 11.00 WIB.
Dalam pengungkapan itu satu tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa emas 107 gram dan satu unit mobil Daihatsu Xenia serta satu unit motor Honda Beat berhasil diamankan.
SP (pelaku red-) yang merupakan warga Cikeusal Kabupaten Serang berhasil dibekuk dikediaman nya di Desa Cimaung Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 dinihari.
Pengungkapan itu merupakan respon cepat Polsek Carenang dalam menanggapi laporan dan aduan masyarakat.
Berikut ini bukti laporan masyarakat : LP. B / 06 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK CARENANG / POLRES SERANG / POLDA BANTEN, tanggal 26 Agustus 2025
BARANG-BUKTI
– 1 (satu) buah dus bok handphone Oppo A15
– 1 (satu) unit R4 mobil Daihatsu Xenia warna hitam no pol B-1928-POQ (Hasil kejahatan)
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah no pol A- 3523- EC (Sarana)
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hijau no pol A-3458-HL (Hasil kejahatan)
– 1 (satu) surat emas dari korban
– 4 (empat) surat emas di dapat dari pelaku
– 2 (dua) buah emas seberat 70 (tujuh puluh) gram
– Uang Rp. 5.117.000 (Lima juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna SH menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan pedagang sayur mayur di sebuah pasar di Kecamatan Kragilan.
“Pelaku SP merupakan penjual sayur mayur di sebuah pasar di Kecamatan Kragilan. Namun perlu diketahui bahwa pelaku yang residivis kurang lebih tiga kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Serang,” ucap AKP Desma saat pres rilis di lobi Mako Polsek Carenang pada Kamis, 04/09/25.
Tak hanya itu, Kapolsek Carenang juga menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh SP tersangka dengan membobol rumah.
“Modusnya bobol rumah ketika korban sedang bekerja dan keadaan rumah kosong, setelah korban mengetahui rumahnya telah dibobol dan emas 107 gram senilai Rp.185.150.000 dan handphone telah raib di gondol maling, korban melaporkan ke mapolsek Carenang,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam 7 tahun kurungan penjara. Kasus pencurian dan pemberatan CURAT pasal 363 KUHPidana.